BEKASI, BLINDEYES – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada, yang dikenal dengan julukan “Jagoan Cikiwul,” sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran di sebuah perusahaan plastik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa Suhada dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Suhada datang ke perusahaan plastik tersebut bersama tiga rekannya, yaitu A, D, dan M, yang merupakan Ketua LSM GMBI Bantargebang. Setibanya di lokasi, Suhada terlibat argumen dengan petugas keamanan dan malah mengancamnya dengan mengklaim dirinya sebagai “Jagoan Cikiwul. ” Binsar menegaskan, “Dia juga mengatakan bahwa dia memiliki banyak massa. “
Momen panas antara Suhada dan petugas keamanan sempat direkam oleh saksi M, dan video tersebut cepat viral di media sosial.
Menyadari aksinya menjadi sorotan publik, Suhada melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis sore (20/3/2025). “Setelah videonya viral, dia melarikan diri. Kami berhasil menangkapnya di Sukabumi pukul 18. 30 WIB,” imbuh Binsar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI serta pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Suhada melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah video aksinya meminta THR di Bantargebang menjadi viral. Pelariannya berakhir ketika dia ditangkap oleh petugas di Sukabumi.
“Dia sudah ditangkap di Sukabumi kemarin saat waktu maghrib,” kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, kepada Kompas. com. Sukadi menambahkan bahwa saat ini Suhada telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia sekarang sudah dibawa ke polres,” tutupnya.