Temuan Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Pembatasan Drone

Tanaman ganja yang ditemukan tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada September 2024 lalu.(Dok. Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan)

JAKARTA, BLINDEYES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengumumkan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada bulan September 2024. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa penemuan ini adalah bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang.

Antara tanggal 18 hingga 21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat desa berhasil mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang terletak di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. “Penggambaran dan pengungkapan lahan ganja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi drone,” tutur Satyawan dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025). Ia juga menambahkan bahwa tanaman ganja tersebut ditemukan di lokasi yang sangat tersembunyi, dikelilingi oleh semak belukar yang lebat, dan terletak di lereng yang curam.

Setelah penemuan itu, tim gabungan segera melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti. Dalam rangka pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, semua merupakan warga Desa Argosari. “Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan. Ia juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa penemuan ladang ganja tersebut berkaitan dengan pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional.

Balai Besar TNBTS menambahkan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini telah diterapkan sejak tahun 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar insiden serupa tidak terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkas Satyawan.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *