Jakarta –
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pejabat pajak terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara. Purbaya mengatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi. Namun, menurutnya, sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.
KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Simak juga Video ‘Kata Ketua KPK soal Kewenangan Penyidik di KUHAP Baru’:
(rfs/dhn)

