Pasangan Remaja di Pati Ajukan 'Izin Nikah Muda', 6 Bulan Kemudian Cerai

Pasangan Remaja di Pati Ajukan 'Izin Nikah Muda', 6 Bulan Kemudian Cerai


Pati

Fenomena maraknya pengajuan dispensasi usia pernikahan jadi sorotan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan ada pasangan yang baru berusia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah, lalu bercerai enam bulan kemudian.

“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata juru bicara PA Pati, Aridlin, kepada wartawan di PA Pati, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada perkara dispensasi nikah yang cukup menarik perhatian, yakni pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Diketahui keduanya telah memiliki anak berusia 2 bulan.

“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.

Menurutnya, pasangan itu mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Saat itulah pasangan itu kemudian dinikahkan.

“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur 2 bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti,” jelasnya.

Namun, menurutnya, pasangan tersebut enam bulan kemudian, tepatnya pada November 2025, mengajukan perceraian. Alasan mereka cerai adalah persoalan ekonomi.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga Video: Nikah Muda Lebih Rentan Kena Kanker Serviks?

(idh/imk)

source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *