
Jakarta, BLINDEYES — Gojek, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, mulai hari ini mengucurkan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Pengemudi dibagi dalam lima kategori penerima BHR, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran BHR yang akan diberikan disesuaikan dengan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kapasitas finansial perusahaan.
“Untuk mitra di kategori Mitra Juara Utama, BHR yang tercantum sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih kategori tersebut. Besaran tertinggi untuk kategori ini dapat mencapai Rp900 ribu bagi mitra roda dua dan Rp1. 600. 000 untuk mitra roda empat,” jelas Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/3).
Ade menambahkan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal. Bonus ini adalah bagian dari kontribusi Gojek untuk membantu Mitra Driver merayakan Idulfitri, mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemitraan dengan pengemudi adalah pondasi utama dari bisnis Gojek. Pemberian ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay masing-masing mitra.
Sebelumnya, pemerintah telah mendorong perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online. Presiden Prabowo Subianto pun menunjukkan perhatian terhadap kebijakan ini dengan mengundang CEO Gojek dan Grab sebelum pengumuman resmi.
Kementerian Ketenagakerjaan merekomendasikan agar BHR dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pengemudi yang produktif akan menerima 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, sedangkan pengemudi lainnya akan memperoleh BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.
SUMBER: CNNINDONESIA.COM