Dibeli di Era Nadiem, Chromebook Disebut Tak Bisa Dipakai untuk Dapodik-UNBK

Dibeli di Era Nadiem, Chromebook Disebut Tak Bisa Dipakai untuk Dapodik-UNBK

Jakarta

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, menyebutkan aplikasi Dapodik tak bisa diinstal di laptop Chromebook. Cepy mengatakan Chromebook juga tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Hal itu disampaikan Cepy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang itu ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Sebagai informasi, Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara online. Mulanya, Cepy menjelaskan empat alasan Chromebook tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Alasan pertama, katanya, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Alasan kedua, menurut dia, para guru serta siswa tidak familiar dengan penggunaan Chromebook.

Dia mengatakan alasan ketiga ialah aplikasi Dapodik tidak bisa diinstal di Chromebook. Padahal, menurut, Dapodik merupakan aplikasi pendataan sekolah dan siswa seluruh Indonesia yang ada di Kemendikbudristek.

“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jawab Cepy.

“Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook. Itu apa saja aplikasi yang sudah existing itu?” tanya jaksa.

“Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik,” jawab Cepy.

“Dapodik itu isinya aplikasi apa itu?” tanya jaksa.

“Aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana dan segala macam,” jawab Cepy.

Cepy menjelaskan alasan keempat Chromebook gagal digunakan di daerah 3T. Cepy mengatakan Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Berdasarkan hasil survei yang dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu,” jawab Cepy.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Jaksa mengatakan kasus ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Simak juga Video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook

Halaman 2 dari 2

(mib/haf)



source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *