Coretax adalah layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang belum memiliki akun Coretax, silakan lakukan aktivasi untuk pengisian SPT Tahunan.
Sempat beredar narasi bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax DJP adalah akhir tahun 2025 kemarin. Benarkah demikian? Simak ulasan berikut ini.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat pengumuman tentang batas waktu aktivasi Coretax. Mengutip dari Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi poin nomor satu dalam surat pengumuman tersebut.
Tidak disebutkan batas waktu tertentu dalam hal aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sebelum mengisi SPT Tahunan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak RI, syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah memiliki NPWP, berikut cara aktivasi akun Coretax.
- Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun Coretax, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan validasi Kode Otorisasi. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
Berikut cara membuat KO DJP.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?
Wajib pajak sangat disarankan mengaktivasi akun Coretax DJP, karena Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang akan menjadi pusat layanan perpajakan ke depan. Aktivasi akun adalah langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital perpajakan seperti pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, serta berbagai fitur yang akan terus dikembangkan.
Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, ini beberapa risiko yang mungkin muncul.
- Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
Banyak layanan berbasis Coretax DJP akan menggantikan sistem lama, sehingga tanpa aktivasi akun wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh. - Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time.
Coretax DJP menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Jika akun tidak diaktivasi, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan akses ke informasi ini. - Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi.
Akun wajib pajak pada Coretax DJP menjadi saluran komunikasi digital DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak bisa melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.
Tonton juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik
Halaman 2 dari 2
(kny/imk)

