Banjir Aceh: 10 Daerah Status Darurat, 2 Meninggal, 1.497 Orang Mengungsi

Banjir Aceh: 10 Daerah Status Darurat, 2 Meninggal, 1.497 Orang Mengungsi

Banjir Aceh: 10 Daerah Status Darurat, 2 Meninggal, 1.497 Orang Mengungsi

BLINDEYES . Sebanyak 10 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah menetapkan status darurat bencana akibat banjir setelah hujan deras melanda daerah tersebut dari tanggal 18 hingga 26 November 2025. Hingga sore pada hari Rabu, bencana ini telah menyebabkan 1. 497 orang mengungsi dan dua individu dilaporkan meninggal dunia.

Menurut laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di Banda Aceh, sebanyak 10 kabupaten dan kota telah mengalami banjir serta longsor dalam seminggu terakhir. “Bencana ini berakibat pada 14. 235 keluarga atau 46. 893 individu yang terpengaruh, serta 1. 497 individu dari 455 keluarga yang mengungsi,” ujar Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar peristiwa tersebut disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan terus-menerus, angin yang kencang, serta keadaan geologi yang tidak stabil yang mengakibatkan terjadinya banjir, pergerakan tanah, dan longsor di beberapa lokasi.

Wilayah yang terkena dampak banjir meliputi Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Aceh Timur, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta Aceh Selatan, dengan ketinggian air antara 30 hingga 80 sentimeter.

Korban dan dampak banjir di Aceh

Dampak banjir di Aceh telah menyebabkan bencana yang merenggut dua nyawa di Kabupaten Aceh Utara. M. Afdalil (27), penduduk Gampong Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, wafat akibat terseret arus banjir saat melewati jalan di area persawahan. “Korban sempat berusaha untuk diselamatkan oleh warga lain, namun akibat derasnya arus, korban tidak dapat diselamatkan,” ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye Polres Aceh Utara, Iptu Agus Alfian Halomoan Lubis.

Korban kedua, Muzammil (30), yang berasal dari Tanjong Babah Krueng, Kecamatan Matangkuli, meninggal dunia karena tersengat listrik saat berusaha menyelamatkan ayamnya dari banjir. Ia sempat dirawat di rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Banjir dan tanah longsor juga menghancurkan sarana pendidikan. Gedung asrama Dayah Najmul Hidayah Al Aziziyah yang terletak di Meunasah Subung Cot Meurak Blang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, jatuh ke dalam sungai setelah pengaman tebing mengalami keruntuhan. “Syukur Alhamdulillah tidak ada yang menjadi korban karena para santri telah diungsikan ke masjid pesantren sejak semalam,” kata Pembina dayah, Tgk Adli Abdullah.

Status keadaan darurat bencana. Selain itu, akses jalan antara Bireuen dan Takengon terputus sepenuhnya akibat banjir dan tanah longsor. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Deden Supriyatna, menginformasikan bahwa minimal ada dua lokasi di jalur tersebut yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua ataupun roda empat.

BPBA juga menginformasikan bahwa sepuluh kabupaten/kota telah mengumumkan status darurat bencana hidrometeorologi, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat dengan Nomor 300. 2. 8/9333/SJ pada tanggal 18 November 2025, yang menginstruksikan bupati dan wali kota di Aceh untuk memperkuat kesiapan dalam menghadapi kemungkinan bencana hidrometeorologi.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Ridwan Fadmi, menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan posko siaga darurat BPBD, melakukan evakuasi masyarakat, menyiapkan logistik dan layanan kesehatan darurat, serta memantau tingkat air sungai dan data cuaca. Tindakan yang perlu dilakukan oleh masyarakat mencakup evakuasi ke lokasi yang lebih tinggi, mematikan aliran listrik dan gas sebelum keluar dari rumah, serta mematuhi instruksi dari petugas.

Sumber Antara BPBA melaporkan bahwa sepuluh kabupaten dan kota telah menyatakan status darurat terkait bencana hidrometeorologi, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Lhokseumawe, serta Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat dengan Nomor 300. 2. 8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025, yang mengimbau kepada bupati dan wali kota di Aceh agar meningkatkan persiapan dalam menghadapi kemungkinan bencana hidrometeorologi.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Ridwan Fadmi, menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan posko siaga darurat BPBD, mengevakuasi warga, menyiapkan logistik dan layanan kesehatan darurat, serta melakukan pemantauan terhadap debit air sungai dan informasi cuaca. Tindakan yang perlu dilakukan oleh masyarakat meliputi pindah ke lokasi yang lebih tinggi, mematikan aliran listrik dan gas sebelum pergi dari rumah, serta mengikuti petunjuk dari petugas. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan pencatatan terhadap jumlah korban, kerugian, serta kebutuhan dasar warga yang terdampak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

BPBA menjamin bahwa koordinasi dengan BPBD di berbagai daerah tetap berlangsung guna meningkatkan penanganan situasi darurat. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk tetap hati-hati terhadap kemungkinan banjir, pergeseran tanah, dan tanah longsor, terutama di daerah dengan curah hujan yang tinggi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *