KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). KPK tidak menampilkan tersangka dalam jumpa pers kasus, apa alasannya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini. KPK juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakut ini sudah terjadi pada Desember. Sementara operasi tangkap tangan terjadi pada Januari setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.
Dalam jumpa pers ini, KPK tidak menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara seperti kasus-kasus sebelumnya. Asep menjelaskan alasannya.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut
KPK menetapkan KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut Agus Syaifudin (AGS) sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp 4 miliar.
Berikut nama para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula pada September 2025. Pada saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023.
“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, dilaporkan di tahun 2025, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar, hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar 75 miliar,” kata Asep.
Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar TP WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Dalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar Rp 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep,” jelasnya.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.
“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.
Suap Rp 4 miliar ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut diberikan ke sejumlah pejabat pajak di Jakut.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata dia.
Pada saat pembagian fee itulah KPK melakukan OTT. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi itu.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ucap dia.

