Respons Laporan Warga Via 110, Polisi Tindak Toko Miras Ilegal di Depok

Respons Laporan Warga Via 110, Polisi Tindak Toko Miras Ilegal di Depok


Kota Depok

Keberadaan toko minuman keras (miras) meresahkan warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Warga lalu melapor ke call center Polri 110 sehingga toko miras tersebut ditindak.

“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” kata Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, Jumat (9/1/2026).

Jajaran Polsek Cinere lalu menindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Penindakan berawal ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan minuman beralkohol di sebuah lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga melapor karena penjualan miras itu dilakukan dari rumah yang bereda di tengah permukiman. Selain itu, ada laporan soal warung jamu yang menjual miras.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, Kompol Chairul Saleh beserta jajaran berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Chairul menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor melalui jalur resmi kepolisian.

“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolsek Cinere untuk diproses hukum lebih lanjut.

Simak juga Video: Kapolri Janji Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Call Center 110

(jbr/mei)

source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *