
Artis Paula Verhoeven telah dinyatakan terbukti berselingkuh dari aktor Baim Wong. Hal ini mengakibatkan Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah, sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.
“Istri yang diceraikan berhak atas nafkah, baik madhiyah maupun iddah, dengan syarat tidak dalam keadaan nusyuz,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu lalu.
Dalam tuntutannya, Paula memohon nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan, yang jika dihitung sepanjang delapan bulan perpisahan, totalnya mencapai Rp 800 juta.
Selain itu, dia juga meminta nafkah iddah sebesar Rp 200 juta per bulan, yang seharusnya memberikan total Rp 600 juta selama empat bulan masa iddah.
Baim Wong dan Paula resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025. Pada keputusan tersebut, Paula dinyatakan terbukti berselingkuh.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, sehingga menetapkan bahwa pihak termohon adalah istri yang nusyuz, yang tidak menjaga kehormatan sebagai istri dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana.
Sebagai hasil dari proses perceraian ini, Paula Verhoeven hanya mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 3 miliar, yang merupakan uang atau barang yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup setelah perceraian.