Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari

Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari
Para mantan pemain Pemain Oriental Circus Indonesia Taman Safari

Dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada Selasa (15/4/2025), kesaksian yang memilukan disampaikan oleh para mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di hadapan Kementrian HAM, Mugiyanto.

Mereka menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Kisah ini bermula ketika sebuah kelompok sirkus asal Indonesia melakukan pencarian bakat untuk dididik sebagai pemain sirkus.

Sayangnya, cara yang mereka gunakan pada waktu itu sangat jauh dari norma kemanusiaan. Mereka menawarkan pendidikan dan kehidupan yang lebih baik kepada anak-anak yang diambil untuk diadopsi.

Bahkan, mereka rela mengeluarkan uang untuk “membeli” anak-anak berusia 5 hingga 7 tahun, lalu membawa mereka untuk dilatih dalam pertunjukan sirkus.

Kementerian HAM akan panggil Taman Safari

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen Taman Safari Indonesia dalam waktu dekat.

“Setelah mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mencari informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan melakukannya secepat mungkin,” ungkap Mugiyanto.

Ia menekankan bahwa tindakan ini perlu diambil segera untuk memastikan agar praktik serupa tidak terulang lagi. “Salah satu tujuan kami adalah mencegah agar insiden seperti ini tidak terjadi di masa mendatang.

Proses ini harus dilakukan dengan cepat, dan kami berharap dalam beberapa minggu ke depan sudah bisa melaksanakannya,” tambahnya.

Mugiyanto juga menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM, yang hingga saat ini belum mendapatkan respons dari pihak Taman Safari Indonesia. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aspek-aspek hak asasi manusia.

Kementerian HAM hadir untuk memastikan bahwa semua elemen, baik pemerintah, sektor swasta, maupun dunia usaha, mematuhi norma-norma HAM,” pungkasnya.

Tantangan proses hukum

Pengacara para korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Mabes Polri sejak tahun 1997. Ianya melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.

Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya bukti yang mendukung. “Dulu, Bu Fifi pernah melaporkan masalah ini ke Mabes Polri terkait penghilangan asal-usul, tetapi akhirnya SP3 dikeluarkan karena dinilai tidak ada bukti yang cukup,” ungkap Soleh setelah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian HAM pada Selasa (15/4/2025).

“Kami merasa bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga saat ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itupun hasil usaha pribadi mereka. Sementara 11 orang lainnya masih belum tahu siapa orang tua kandung mereka,” tambahnya.

Melihat situasi ini, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup besar, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi pada era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa hukum tetap dapat menjatuhkan sanksi kepada para pelaku jika terdapat unsur pidana. Ia menyatakan, “Sungguh ini adalah kasus lama. Pada masa itu, kita belum memiliki Undang-Undang HAM. Namun, hal itu tidak berarti bahwa tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah memiliki KUHP sejak Indonesia merdeka. “

Aturan dunia usaha dalam memperlakukan pekerja

Mugiyanto menekankan betapa pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tahun 2022, yang berfungsi sebagai pedoman penting agar praktik bisnis tidak melanggar hak-hak pekerja.

“Dalam pertemuan yang akan datang dengan pihak Taman Safari, kami juga akan menyampaikan mengenai Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Mereka perlu mematuhi prinsip tersebut. Dunia usaha, dalam bentuk apapun, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan, seperti perbudakan yang pernah dialami para pemain sirkus di masa lalu, terulang kembali.

“Indonesia saat ini adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan demokrasi. Peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.

Klarifikasi Taman Safari Indonesia

Mugiyanto menekankan betapa pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tahun 2022, yang berfungsi sebagai pedoman penting agar praktik bisnis tidak melanggar hak-hak pekerja.

“Dalam pertemuan yang akan datang dengan pihak Taman Safari, kami juga akan menyampaikan mengenai Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Mereka perlu mematuhi prinsip tersebut. Dunia usaha, dalam bentuk apapun, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan, seperti perbudakan yang pernah dialami para pemain sirkus di masa lalu, terulang kembali.

“Indonesia saat ini adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan demokrasi. Peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *