Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Aiptu Hendrikus Dipecat dari Polri

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Aiptu Hendrikus Dipecat dari Polri
Ilustrasi polisi.(SHUTTERSTOCK)

Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi, telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP).

Aiptu Hendrikus dipecat sebagai akibat dari tindakan yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), yang merupakan warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEPP, Aiptu Hendrikus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tercela.

Ia melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. “Yang bersangkutan lalai dalam mengendarai sepeda motor sehingga menabrak pejalan kaki hingga merenggut nyawa,” ungkap Yermi kepada wartawan di Maumere, pada Senin (14/4/2025).

Yermi juga menambahkan bahwa Aiptu Hendrikus dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 Huruf C ke-1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan pada telinga kiri, serta luka robek di dahi.

Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung, serta mengalami patah tulang pada kaki kiri. Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani perawatan selama beberapa waktu, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *