Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000,

Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000,
Tangkapan layar uang Rp 50.000 tercetak sebagai Rp 5.000.(TikTok)

Unggahan foto yang menampilkan uang kertas rupiah berwarna biru dengan nominal Rp 5.000 telah menjadi perbincangan di media sosial. Unggahan tersebut diposting di akun TikTok @147sat pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, penulis menyatakan, “Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji,” yang mengacu pada kesalahan pencantuman angka nol pada uang tersebut.

Unggahan ini menarik banyak komentar dari pengguna TikTok, di mana beberapa di antara mereka menyarankan agar pengunggah mengajukan keluhan kepada Bank Indonesia (BI), sementara yang lainnya menganggap foto tersebut adalah hasil editan. Salah satu komentar dari akun @ming* mencatat, “Editan yang membuat Bank Indonesia tidak panik. “

Akun @dwm menulis, “Komplen aja kak ke Bank Indonesia, biar dikirimin duit 50k, 1 truk. ” Pertanyaannya kemudian adalah, apakah uang kertas tersebut memang mengalami kesalahan cetak dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI)?

Penjelasan BI soal uang kertas biru tapi nominal Rp 5.000

M. Anwar Bashori, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, menjelaskan bahwa uang kertas yang terdapat dalam unggahan tersebut adalah pecahan Rp 50. 000 Tahun Emisi (TE) 2022.

Pengeluaran dan pengedaran uang kertas pecahan Rp 50. 000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022. Adapun uang Rp 50. 000 dalam unggahan tersebut diduga mengalami kesalahan cetak karena kurangnya satu angka nol, sehingga terlihat seolah bernilai Rp 5. 000.

Untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan di kantor cabang BI terdekat. “

Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat,” imbuh Anwar pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025.

Anwar menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, jika uang rupiah yang dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Di sisi lain, pihak Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). “Selain itu, masyarakat diharapkan senantiasa menjaga uang rupiah agar terhindar dari kejahatan uang palsu,” tutup Anwar. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, melalui WhatsApp di 081 131 131 131, atau melalui email di bicara@bi. go. id.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *