Jakarta –
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka informasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019. Menanggapi itu, KPU akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI Iffa Rosita kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iffa mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Dia mengatakan usai salinan putusan diterima, KPU akan segera mempelajari dan menentukan langkah ke depannya.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.
“Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuh dia.
Sebelumnya, KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi terkait hal itu.
Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi. Tergugat dalam hal ini KPU.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video ‘KIP Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka’:
(amw/eva)

