
Seorang pria berinisial TH (21) asal Jakarta kini harus menghadapi proses hukum setelah dituduh menyetubuhi dua gadis di Banyumas, Jawa Tengah. Modus yang digunakannya adalah dengan mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila yang diambil secara diam-diam, jika korban menolak untuk memenuhi keinginannya.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, kedua korban masih di bawah umur, yaitu VTN (16) dan ALT (17).
Kompol Andyansyah menjelaskan bahwa perkenalan antara VTN dan pelaku bermula dari aplikasi Telegram. Pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 00. 30 WIB, pelaku mengajak VTN untuk jalan-jalan ke pantai.
Namun, alih-alih membawa korban ke pantai, pelaku malah mengarahkan VTN ke sebuah hotel di Baturraden. Saat itu, VTN mencoba menolak, tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh miliknya.
“Setibanya di Baturraden, korban dibawa ke hotel untuk berhubungan intim dengan ancaman bahwa jika menolak, foto-foto yang menunjukkan bagian sensitifnya akan disebarluaskan. Karena merasa tertekan, korban pun menurut,” ungkapnya.
Modus Setubuhi 2 Gadis
Modus serupa juga diterapkan pelaku terhadap korban lainnya, ALT. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tanpa busana yang direkam secara diam-diam saat mereka melakukan video call. “Pelaku melakukan pencabulan terhadap ALT dengan ancaman akan membagikan video yang menunjukkan dirinya tanpa busana kepada orang tua korban,” tambahnya.
Insiden tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan wisata Curug Cipendok, Cilongok, Kabupaten Banyumas pada Sabtu, 29 Maret 2025. Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korbannya. “Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui Telegram, kemudian mereka berpindah ke WhatsApp.
Pada malam hari, pelaku dan korban melakukan video call, dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar saat korban tidak mengenakan celana,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.