
Mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman ternyata memerlukan biaya yang tidak sedikit. Seringkali, uang Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cukup untuk menutupi berbagai keperluan tersebut, sehingga setelah lebaran, keuangan bisa semakin menipis. Namun, mungkin informasi ini dapat menjadi solusi bagi Anda.
Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, ada cara untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kunci utamanya terletak pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program JHT, peserta dapat menarik hingga Rp 10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun. Ini tentu bisa membantu menutupi biaya yang keluar selama perayaan lebaran, bukan? Jika Anda ingin tahu bagaimana caranya, simak penjelasan berikut.
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.
Saat ini, acuan pencairan JHT masih mengikuti peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Mereka bisa mencairkannya sebelum usia pensiun, atau bahkan saat masih aktif bekerja, meskipun hanya sebagian dari total saldo.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT secara sebagian.
Ada beberapa pilihan pengajuan klaim JHT secara sebagian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut:
Klaim JHT 10%
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan klaim hingga 10% dari saldo untuk keperluan tertentu menjelang usia pensiun. Berikut syarat-syarat untuk klaim JHT 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya).
Perlu dicatat bahwa pengambilan JHT secara sebagian berpotensi menimbulkan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Klaim JHT 30% untuk Membeli Rumah
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan klaim hingga 30% dari jumlah JHT yang diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Berikut adalah syarat-syarat untuk klaim JHT 30%:
Untuk Pembelian Rumah Secara Tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta).
Untuk Pembelian Rumah Secara Kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta).
- Dokumen perbankan sesuai dengan keperluannya sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
Apabila pembelian rumah dilakukan atas nama pasangan (suami/istri), peserta harus melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
- KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK) diperlukan.
- Surat pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli terdaftar atas nama pasangan sah peserta.
Selain itu, bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total, mereka tetap dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT secara penuh.
Cara Mencairkan Dana JHT
Mencairkan JHT Secara Online
- Kunjungi laman pencairan BPJS Kesehatan di [https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/](https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/).
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan serta foto terbaru yang jelas dengan tampak depan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
- Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan data, klik ‘Simpan’.
- Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tertera dalam formulir.
Mencairkan JHT di Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang terdekat.
- Bawa dokumen asli dan lengkapi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu untuk dipanggil dan lakukan wawancara.
- Setelah berhasil melalui proses verifikasi dari wawancara, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selanjutnya selesai.
- Tunggu hingga saldo JHT dicairkan dan masuk ke rekening.
Mencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile
- Buka menu JHT di aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga tanda centang hijau, dan peserta bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Pilih salah satu opsi yang menjadi alasan pengajuan klaim.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Ambil swafoto sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lengkapi informasi NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, lalu lanjut ke halaman rincian saldo JHT.
- Jika semua data sudah benar, tekan tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Perlu dicatat khusus bahwa untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batas maksimal saldo klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi jumlah tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.