
BLINDEYES – Beberapa provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor bagi masyarakat pada bulan April 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Keringanan yang diberlakukan dapat berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak serta denda yang berlaku. Berikut adalah daftar provinsi yang menawarkan keringanan pajak kendaraan:
Daftar Provinsi yang Mengadakan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada warganya. Keringanan ini mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang ada. Program pemutihan ini diberlakukan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, yang ditujukan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB selama beberapa tahun terakhir.
- Jawa Barat
Berdasarkan informasi dari laman resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa ada batasan jumlah tahun. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan kewajiban hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
- Riau
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau. Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.
- Kepulauan Riau
Menurut laporan BLINDEYES (3 Februari 2025), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menyediakan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, terhitung dari Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran tahun 2025.
- Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Kebijakan ini diterapkan setelah pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai efektif pada tanggal 5 Januari 2025.
- Banten
Meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari, Pemerintah Provinsi Banten tidak meningkatkan besaran nilai PKB dan BBNKB untuk tahun 2025. Pemerintah Provinsi Banten akan mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen untuk opsen, sehingga masyarakat dapat membayar pajak dengan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.
- Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga memperpanjang masa berlaku pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Dalam akun Instagram resminya, @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan bahwa Pemutihan Pajak Progresif diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Pemberian insentif berupa pembebasan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang tertanggal 25 November 2024.
- Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya mengurangi beban masyarakat setelah penerapan opsen dengan mengurangi biaya PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, dan sebesar 12,15 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc. Selain itu, pokok PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta instansi pemerintah juga dikurangi sebesar 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
- Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memutuskan untuk memberikan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Diskon sebesar 25 persen tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Pasca berakhirnya periode diskon pajak kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kemungkinan untuk melanjutkan pemberian insentif tersebut.
- Sulawesi Selatan
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bermotor setelah pelaksanaan opsi pajak. Kebijakan keringanan ini juga diberlakukan untuk pemilik kendaraan bermotor baru. Dengan demikian, insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor baru.
- Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Informasi mengenai program ini disampaikan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara. Setelah periode pelaksanaan yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Meskipun demikian, ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetap berlaku.
SUMBER: KOMPAS.COM 11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April, Mana Saja?