5 Hal Diketahui Sejauh Ini Terkait KPK OTT Pejabat Pajak di Jakut

5 Hal Diketahui Sejauh Ini Terkait KPK OTT Pejabat Pajak di Jakut

Jakarta

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 ini. Di awal tahun ini, KPK melakukan OTT di kantor pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Apa saja yang diketahui dari OTT kali ini? Berikut rinciannya:

1. Pejabat Pajak Diamankan

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya adalah pejabat pajak.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tidak hanya pejabat pajak, KPK juga mengamankan pihak wajib pajak.

“Benar (KPK melakukan OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).


2. Berkaitan Suap Pengurangan Pajak

Fitroh menjelaskan OTT ini berkaitan dengan pembayaran pajak. Diduga pejabat pajak ini menerima suap karena mengurangi nilai pajak milik pihak wajib pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkapnya.

3. 8 Orang Diamankan

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT ini. Namun, Budi belum merinci siapa saja para pihak yang diamankan itu.

“Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” katanya.


4. 8 Orang Diperiksa Intensif

Kabar terbarunya, Budi mengatakan delapan orang yang diamankan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan intensif.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” katanya.

5. Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

Budi juga mengungkapkan dalam OTT ini, penyidik juga mengamankan sejumlah uang. Jumlahnya belum diketahui.

“Mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” imbuhnya.

Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan barang bukti lain. Jumlah uang yang disita nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara

Simak juga Video ‘Kata Ketua KPK soal Kewenangan Penyidik di KUHAP Baru’:

Halaman 2 dari 3

(zap/dhn)



source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *